Perlindungan varietas tanaman di Indonesia dituntut berdasarkan Undang-Undangan Republik Indonesia No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Menyusul Undang-undang tersebut, dua peraturan kemudian diluncurkan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asli untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial.
Secara definisi, PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan oleh negara, dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh Dinas Perlindungan Varietas Tanaman terhadap varietas tanaman dan tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pertanian.
Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan hak yang diberikan atau memberikan persetujuan kepada pihak atau badan usaha manapun untuk menggunakannya dalam jangka waktu tertentu.
Varietas tumbuhan adalah suatu kelompok tumbuhan / tumbuhan dari satu jenis atau spesies yang dilambangkan dengan bentuk, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji dan sifat genetiknya atau kombinasi genetiknya yang dapat dibedakan dari jenis atau spesies yang serupa paling sedikit. Satu atribut penentu dan saat diperbanyak tidak mengalami perubahan apapun.