Perlindungan varietas tanaman melibatkan investasi besar pada manusia, teknologi dan fasilitas. Penelitian dan pengembangan berlangsung selama bertahun-tahun tanpa jaminan kesuksesan.
Mengembangkan varietas individu itu mahal. Satu-satunya pengembalian pemulia untuk mendanai proses perbaikan tanaman yang sedang berlangsung adalah royalti atas benih yang digunakan. Hanya varietas yang berhasil di pasar yang diberi penghargaan.
Pemuliaan tanaman didanai melalui Hak Pemulia Tanaman, suatu bentuk kekayaan intelektual unik yang diakui secara internasional yang diterapkan pada setiap varietas tanaman baru.
Ini memberi pemulia monopoli berbatas waktu atas produksi dan penjualan materi perbanyakan dari varietas yang dilindungi, tetapi membiarkan sumbernya, yaitu perbanyakan dari varietas yang dilindungi, tetapi membiarkan sumbernya, yaitu materi genetik, terbuka untuk digunakan oleh orang lain.
Untuk mendapatkan Hak Pemulia Tanaman, suatu varietas harus Berbeda, Seragam, Stabil (DUS). Itu juga harus novel dan memiliki nama yang disetujui.
Baca juga : Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia
Pemberian Hak Pemulia Tanaman memberikan perlindungan dan imbalan atas upaya masa lalu individu pemulia. Hal ini juga merangsang penelitian dan peningkatan berkelanjutan dengan memastikan bahwa semua varietas yang dilindungi tersedia secara bebas untuk digunakan dalam program pemuliaan di masa depan. Dikenal sebagai 'pembebasan peternak', proses ini telah mendukung kemajuan besar yang terlihat dalam pengembangan tanaman selama 40 tahun terakhir.
Konvensi Internasional untuk Perlindungan Varietas Baru Tanaman diadopsi di Paris pada tahun 1961 dan direvisi pada tahun 1972, 1978, dan 1991. Tujuan dari Konvensi tersebut adalah melindungi varietas tanaman baru dengan hak kekayaan intelektual. Dengan mengkodifikasi kekayaan intelektual bagi pemulia tanaman, UPOV bertujuan untuk mendorong pengembangan varietas tanaman baru untuk kepentingan masyarakat.